GlobalSulbar.com, Mamuju – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, di Kota Mamuju, Senin, 4 Agustus 2025.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho menjelaskan, Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial RD (36), yang diketahui merupakan seorang Kepala Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
RD diamankan di Jalan Ir. Juanda, Mamuju, usai terbukti membawa satu sachet plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selanjutnya, Hasil interogasi dan pengembangan mengarah kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS (45), yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut kepada RD.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MS, dan berhasil menemukan tiga sachet plastik klip bening yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi:
-4 (empat) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu
-1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi
Ia menuturkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dirinya pun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju, tanpa pandang bulu.
“Operasi Antik Marano 2025 masih akan terus berlangsung, dan kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tutupnya. (HPS)
***