GlobalSulbar.com, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dan Pemprov Sulbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 melalui rapat paripurna, Rabu 18 Juni 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim dan turut dihadiri oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).
Suhardi Duka mengatakan, RPJMD ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar.
Menurutnya, RPJMD ini sudah diperdakan, maka itu mengikat secara internal pemerintah daerah maupun secara eksternal.
“Jadi optimisme kita dalam menentukan target-target yang kita pasang dengan sangat optimis,” ujarnya
Ia berjanji akan terus berupaya dan bekerja keras dan profesional menjalankan RPJMD ini.
“Bisa saja tidak dicapai, akan tetapi ketika kita memasang optimisme yang tinggi dan tercapai pasti kita puas,” tuturnya
Olehnya, SDK meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengarahkan anggarannya dengan tepat.
“Jangan buat anggaran yang boros, dimana tidak memiliki fungsi dan tidak pro sama masyarakat Sulbar,” tutupnya






