Pengedarnya Bebas Berkeliaran, KPK Soroti Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal di Sulbar

GlobalSulbar.com, Mamuju – Kesatuan Pemuda Kemasyarakatan Provinsi Sulawesi Barat (KPK Sulbar) menyoroti Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Sulbar.

Pasalnya, meskipun Polda Sulbar telah berhasil menyita sebanyak 272.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard dan SIP.

Namun, hingga saat ini pengedar rokok tanpa pita cukai ini masih bebas berkeliaran alias sama sekali belum tersentuh hukum.

“Kami menghargai upaya Polda Sulbar, tapi mari kita jujur dan objektif, temuan sebanyak itu 272.000 batang rokok ilegal tidak mungkin masuk ke Sulbar tanpa pengedarnya, Jadi pertanyaannya, di mana pengedar rokok ilegal tersebut?, Kenapa tidak ada satu pun yang dijerat hukum sejauh ini?,” kata Direktur KPK, Muhammad Asraf, via WhatsApp, Senin 9 Juni 2025.

Asraf menilai, ada indikasi kuat bahwa jaringan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat sudah berlangsung cukup lama.

Olehnya, Ia meminta Polda Sulbar tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga harus membongkar otak dan pelaku utama pengedar rokok ilegal tersebut.

“Jangan sampai rakyat dibuat puas hanya dengan tumpukan dus berisi rokok ilegal yang kemudian dimusnahkan. Ini bukan soal jumlah batang rokok semata, tapi soal keberanian menindak siapa yang menyuplai dan mengendalikan peredaran rokok ilegal ini”,

“Polda Sulbar harus membuka secara transparan proses hukum lebih lanjut dari kasus ini, serta mendesak Bea Cukai untuk turut mengejar jejak distribusi ilegal lintas wilayah yang semakin merugikan negara”,

“Jika kasus ini berhenti di penyitaan saja, maka publik berhak curiga, Apakah ada yang dilindungi? Apakah ada kepentingan yang diamankan di balik diamnya nama-nama pengedarnya?”,

“Kasus ini diharapkan tidak menjadi prestasi setengah jalan yang hanya berhenti pada level toko dan gudang”,

“Tanpa penindakan terhadap pengedar dan aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal, maka hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” beber Asraf

(Kalam)

***

Pos terkait