JATAM Tuding Gubernur Sulbar Berbohong

GlobalSulbar.com, Mamuju – Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Alfarhat Kasman menuding Gubernur Sulbar, Suhardi Duka berbohong, lantaran menyatakan bahwa izin tambang pasir di Wilayah Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju bukan dari Pemprov Sulbar, malainkan dari Pemerintah Pusat.

“Tambang-tambang yang hari ini banyak ditolak oleh warga kebanyakan tambang yang izinnya dikeluarkan oleh PJ Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin,”

“Itu artinya, Suhardi Duka berbohong kepada warga Sulbar, jika izin tambang yang eksis hari ini diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya, Rabu 7 Mei 2025.

Menurut Alfarhat Kasman, Penerbitan izin tambang dipindahkan ke Provinsi sejak tahun 2014, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada awalnya, izin pertambangan diterbitkan oleh bupati/wali kota, tetapi setelah UU ini, kewenangan tersebut beralih ke gubernur.

Kemudian, lanjutnya, pada revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2020, proses pemberian izin kemudian diambil alih oleh pemerintah pusat, hingga pada tahun 2022 Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Provinsi, namun ini lebih di spesifikkan pada komoditas tambang batuan atau galian C.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Mekanisme pencabutan izin bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, dengan Executive review, pencabutan izin tambang yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku, seperti tidak adanya pelibatan warga, pemalsuan tandatangan, sebagaimana yang terjadi di Karossa dan Kalukku itu sangat mungkin dilakukan.

Kedua, melalui gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri.

“Bagaimana mungkin pemerintah menerbitkan izin yang melanggar hukum? ketika warga menuntut pencabutan izin justru malah diminta untuk mengajukan gugatan sesuai aturan hukum,” tutupnya

(Kalam)

***

Pos terkait