GlobalSulbar.com, Mamuju – Saat ini hanya 26 persen wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang berada di luar kawasan Hutan Lindung (HL).
Olehnya, Pemprov Sulbar telah mengajukan permohonan percepatan pelepasan status Hutan Lindung ke Kementerian Kehutanan.
“Permohonan itu tinggal menunggu keputusan dari Menteri Kehutanan,” kata Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) saat menggelar pertemuan dengan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Sulbar, di ruang kerjanya, Jumat, 25 April 2025.
Melalui pertemuan itu juga, sejumlah isu strategis turut dibahas, seperti pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
SDK mengaku bakal mempelajari aturan tersebut terlebih dahulu dan menyurati kepala daerah se-Sulbar untuk segera menindaklanjutinya.
Ia juga mendukung penuh upaya kolaborasi REI dengan Pemerintah Provinsi Sulbar, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), untuk mendorong investasi di bidang properti sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Dirinya pun mengapresiasi rencana pengembangan kawasan permukiman baru yang terintegrasi, dan menilai hal itu sangat positif dalam mendukung pertumbuhan kawasan dan penyediaan hunian layak di Sulbar.
Sementara itu, Ketua DPD REI Sulbar, Minta Jaya Ginting menuturkan, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka siap bersinergi dalam pengembangan sektor properti di Sulbar.
“Gubernur sangat welcome atas kedatangan kami dan siap bersinergi dalam pengembangan sektor properti di Sulbar,” tuturnya
Untuk diketahui, REI merupakan asosiasi pengusaha properti yang telah berdiri sejak tahun 1972. Organisasi ini beranggotakan ribuan pengembang dari skala kecil hingga besar di seluruh Indonesia, serta menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan perumahan, termasuk program perumahan bersubsidi.
(Kalam)
***






