Cegah Perkawinan Anak, Dinas P3AP2KB Sulbar Gelar Sosialisasi dan Advokasi di Tingkat Desa

  • Whatsapp

GlobalSulbar.com, Mateng – Guna mencegah perkawinan anak, Dinas P3AP2KB Sulbar menggelar Sosialisasi dan Advokasi di tingkat Desa, di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar, Jumat, 3 Mei 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3AP2KB Sulawesi Barat  Bapak Amir Andi Dado, S.Sos.

Kegiat tersebut turut dihadiri oleh Kabid PSD Pelayanan Sosial Dasar, Sapras Pembangunan Desa DPMD Kabupaten Mamuju Tengah, Sujarno, UPTD Cabdin Wil II. Hamsaruddin, sebagai narasumber, dan Kabid Perlindungan Anak DP3A&P2KB Kabupaten Mamuju Tengah Rahabuddin, selaku moderator, Camat Pangale, Camat Tobadak, Camat Budong-budong, Camat Topoyo, Para Kepala Desa, operator Desa, Kepala KUA Kecamatan Pangale, Budong – budong, Topoyo serta Imam mesjid.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3AP2KB Sulbar, Amir Andi Dado mengimbau dan mengajak untuk bersama-sama berkolaborasi mencegah perkawinan anak di Kabupaten Mamuju Tengah dengan memperkuat regulasi melalui penerbitan peraturan Desa pencegahan perkawinan anak.

“Karena mencegah Perkawinan Anak berarti menyelamatkan masa depan anak bangsa  dalam mewujudkan Pencapaian Indonesia Emas Tahun 2045,” kata Amir

Ia pun mengapresiasi 5 Desa di Kabupaten Mamuju Tengah yang telah membuat imbauan tidak menikahkan anak dibawah umur dan tidak menghadiri pesta pernikahannya serta desa yang telah membuat Surat Edaran tidak memberikan surat pengantar untuk menikah bagi yang masih tergolong anak dalam rangka mewujudkan Desa Layak Anak.

Dirinya juga berharap melalui bimbingan penggunaan aplikasi SAPA ANAK (Sistem Aplikasi Pendataan Perkawinan Anak), peserta yang hadir dapat mencatatkan dan melaporkan data perkawinan anak yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Aplikasi ini dikembangkan untuk mengetahui data perkawinan anak yang terjadi di Sulawesi Barat dan memudahkan dalam mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak di Desa.

Ditempat yang sama, narasumber aplikasi SAPA ANAK, Hamsaruddin mengungkapkan, bahwa dengan aplikasi ini data perkawinan anak memungkinkan mengalami pembaharuan data secara realtime. Sehingga dapat secara cepat terlihat penambahan kasus di setiap bulannya.

Pada kesempatan itu juga, Kabid PSD Pelayanan Sosial Dasar, Sapras Pembangunan Desa DPMD, Sujarno menuturkan, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak diatur berdasarkan Permendes PDTT No.7 Tahun 2023.

(Kalam)

***

Pos terkait