GlobalSulbar.com, Mamuju – Kapolsek Kalumpang, Ipda I Kadek Suwindra kembali menggelar mediasi antara pihak PT. Bonehau Prima Coal (BPC) dengan masyarakat Dusun Tamalea, Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Rabu 24 April 2024.
Pertemuan mediasi tersebut membahas terkait masalah penutupan jalan bagi kendaraan pengangkut bahan tambang batu bara PT. BPC oleh masyarakat setempat.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan PT BPC, H. Munir, Camat Bonehau, Kapolsek Kalumpang, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda dan Kepala desa Bonehau
Kapolsek Kalumpang, Ioda I Kadek Suwindra mengatakan, bahwa dalam pertemuan tersebut masing masing pihak yang hadir memberikan pendapat, pandangan, saran dan masukan serta permintaan kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan.
Menurutnya, setelah dimediasi kedua belah pihak yang bertikai melahirkan sejumlah kesepakatan.
Adapun sejumlah kesepakatan tersebut sebagai berikut ;
1. Pihak manajemen PT. BPC akan segera mengakomodir permintaan dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda didusun tamalea untuk sesegera mungkin mengundang instansi pemerintah yang yang memberikan izin kepada PT. BPC untuk memakai akses jalan poros Bonehau Kalumpang sebagai akses pengangkutan bahan tambang batu bara
2. Mulai hari ini masyarakat Dusun Tamalea bersedia membuka akses jalan bagi pengangkutan material bahan tambang batu bara.
3. Setelah diadakan pertemuan dengan seluruh elemen masyarakat maka permasalahan dianggap sdh selesai sehingga aktivitas masyarakat dan dan PT BPC berjalan normal.
4. Setelah ada kesepakatan dalam masyarakat desa bonehau dan pihak BPC sudah saling memaafkan.
Ioda I Kadek Suwindra berharap, permasalahan yang di alami oleh setiap warga dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Dirinya juga memberikan nasehat dan imbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan tanpa adanya permusuhan antar masyarakat serta mengajak kedua belah pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Wialayah Polsek.
“Masing – masing pihak dengan disaksikan oleh aparat Pemerintah Desa dan semua tokoh masyarakat membuat surat pernyataan oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf,” tutupnya (HPM)
(Kalam)
***





