Tanggapi Putusan MK, Jokowi Akui Tudingan Terhadap Pemerintah Tak Terbukti

GlobalSulbar.com, Mamuju – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan calon presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Jokowi mengakui, berdasarkan putusan MK tersebut tudingan terhadap Pemerintah sama sekali tak terbukti.

“Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan – tuduhan kepada pemerintah”,

“Seperti intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan Kepala Daerah, telah dinyatakan tidak terbukti,” kata Jokowi saat ditemui usai meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pasca bencana gempa Sulawesi Barat, di SMKN 1 Rangas, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa 23 April 2024.

Menurutnya, pemerintah sangat menghormati putusan MK tersebut.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ucapnya

Ia juga mengajak seluruh masyarakat indonesia untuk bersatu dan bekerja untuk membangun negara.

“Saatnya kita bersatu, karena faktor eksternal, geopolitik betul – betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu dan bekerja memabangun negara kita,” tutur Jokowi

(Kalam)

***

Pos terkait