Pekerjakan Anak Dibawah Umur Jadi Tukang Pijat Plus – Plus, Pemilik Salon di Mamuju Diamankan Polisi

GlobalSulbar.com, Mamuju – Pemilik salon yang berada di jalan Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, diamankan Polisi, lantaran memperkerjakan anak dibawah umur jadi tukang pijat plus-plus.

Diketahui pemilik salon tersebut berinisial NR, karena tindakannya, NR terpaksa harus diamankan oleh tim jatanras Polda Sulbar.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sulbar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 orang untuk di bawa ke Polda guna dimintai kerangan.

Dirinya juga sangat menyayangkan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan untuk memberikan layanan tambahan di salon jadi tukang pijat plus-plus.

“Ketika dilakukan interogasi awal, korban mengaku hasil dari layanan tambahan yang didapatkan atas jasa layanan pegawai dan pemilik salon juga bagi hasil” kata Kasubdit 3 Jatanras

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi tentang adanya salon di jalan Ponogoro Mamuju bisa melayani pijat. Maka team opsnal Ditkrimum melakukan pengecekan saat dilaksanakan oprasi kepolisian benar ditemukan seorang pegawai salon sedang melakukan layan pijat”

“Atas kejadian itu pemilik salon, pegawai salon (anak di bawah umur) serta laki-laki yang menerima layanan pijat di bawa ke kantor polisi untuk diambil keterangannya”

“Atas perbuatan tersebut dapat di jerat pasal 761 jo pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 1 tahun dam maksimal 6 tahun” jelasnya (HPS)

(Kalam)

Pos terkait