Mamuju Belum Jadi Kota Madya, Mervi Parasan : Ini Sudah Melanggar UU

GlobalSulbar.com, Mamuju – Sudah 20 tahun, Mamuju ditetapkan menjadi ibu kota Provinsi Sulawesi Barat, namun hingga saat ini Status otonominya Masih Kabupaten, belum berstatus Kota Madya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Mervi Parasan, mengatakan, ini sudah melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.

“sebenarnya kita sekarang ini sudah melanggar Undang – undang, karena didalam Undang – undang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dikatakan bahwa Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat adalah Mamuju, tapi sekarang status kepala daerahnya masih Bupati, kenapa belum Wali kota, karena Mamuju masih berstatus Kabupaten, belum jadi Kota Madya” kata Mervi saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna dalam rangka memperingati  Hut Mamuju yang ke 483, di Kantor DPRD Kabubaten Mamuju, Jumat, (14/7).

Menurutnya, pembentukan Kabupaten Mamuju menjadi Kota Madya berlarut – larut.

“Saya melihat bahwa wacana pembentukan kota madya ini berlarut larut sudah sampai kurang lebih 20 tahun” tutur Mervi

Politisi asal Partai Hanura itu juga menambahkan, pembentukan otonomi daerah baru sangat berdampak positif bagi masyarakat Mamuju, lantaran akan melahirkan dua APBD sekaligus.

“Ketika terbentuk daerah otonomi baru berarti ada dua APBD didalamnya, ada APBD Kabupaten Mamuju, dan ada juga APBD Kota Madya Mamuju, dan ini akan berdampak positif kepada masyarakat, karena dulu satu APBD sekarang jadi dua” tambahnya

(Kalam)

Pos terkait