GlobalSulbar.com, Mamuju – Tim Resmob Polresta mamuju berhasil mengamankan pelaku pencurian motor dan Handphone (HP) yang merupakan seorang pria bernama Nursalam alias Kaco (20), di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa, 4 November 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek honda scoopy Nopol X 123 YZ No Mesin JMH1E1260192 No Rangka MH1JMH112SK261789 dan 2 unit handphone milik Mukhlis di jalan Pattimura mamuju.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 22. 500.000,” jelasnya
Menurutnya, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut, lantaran ingin membahagiakan pacarnya.
“Hasil curiannya diberikan kepada pacarnya,” bebernya
Dirinya pun menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (HPM)
(KALAM)
***






