GlobalSulbar.com, Mamuju – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Rencana Penanggulangan Bencana, di Hotel Grand Putra Mamuju, Kamis 2 Oktober 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kalaksa BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, didampingi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Arnidah, serta Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda, Inaldy Luther L.S. Sila’ng.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya penguatan regulasi dan perencanaan penanggulangan bencana secara terpadu, komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Penyusunan ranpergub ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi kebencanaan di Sulbar, khususnya sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang ada di wilayah provinsi.
Dalam sambutannya, Plt. Kalaksa BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai pijakan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Rencana penanggulangan bencana yang dituangkan dalam peraturan gubernur ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana di Sulbar”,
“Penyusunan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, BPBD Sulbar berkomitmen segera merampungkan ranpergub ini dan menetapkannya.
Sehingga, lanjutnya, Sulbar memiliki dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam upaya pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat dan pascabencana.