Gubernur Sulbar Keluarkan Surat Edaran Tentang Moratorium Perpindahan ASN

GlobalSulbar.com, Mamuju – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Provinsi Sulawesi Barat pada 22 September 2025, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Moratorium Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penataan dan pengendalian anggaran, mengingat belanja pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mencapai sekitar 36 persen, melebihi batas ideal sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan efisien.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, menyampaikan bahwa moratorium ini adalah langkah strategis yang harus diambil demi keberlangsungan pengelolaan keuangan daerah.

“Moratorium ini kami keluarkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi birokrasi. Kami tentu menghargai aspirasi para ASN yang ingin berpindah ke pemerintah provinsi, namun kondisi belanja pegawai saat ini memerlukan penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Herdin, Selasa, 23 September 2025.

Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan keuangan daerah serta kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Pemprov Sulbar berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung langkah ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun daerah yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Pos terkait