GlobalSulbar.com, Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang sopir truk ekspedisi lintas Makassar–Palu berinisial RN (33) yang kedapatan membawa dan mengonsumsi narkotika jenis sabu pada salah satu warung makan di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Minggu, 24 Agustus 2025
Kasat Narkoba, AKP Sigit mengatakan, RN beralamat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut AKP Sigit, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sejumlah sopir truk ekspedisi yang kerap singgah di warung tersebut yang diduga membawa dan konsumsi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, RN (33) terbukti membawa sekaligus menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kepada petugas, RN mengaku membawa sabu tersebut sejak dari Makassar untuk digunakan selama perjalanan menuju Palu, dengan alasan agar stamina tetap terjaga dan tidak merasa lelah saat mengemudi,” jelasnya
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :
•1 sachet plastik berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu,
•1 buah alat isap (bong),
•1 buah kaca pireks,
•1 buah korek gas,
•1 unit telepon genggam,
“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. (HPM)
(Kalam)
***






