GlobalSulbar.com, Mamuju – Polresta Mamuju secara resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial MA (19) dan AF (17) dalam kasus kericuhan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa 12 Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim, Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Namun, lanjutnya, terhadap tersangka AF yang masih berstatus anak di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka MA saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”,
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku”
“Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” papar AKP Agustinus Pigay, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter, agar tetap menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan olahraga maupun acara lainnya. Ungkapnya (HPM)
(Kalam)
***