GlobalSulbar.com, Mamuju – Sebanyak 66 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sulbar menerima sertifikat merek dagang dari Pemprov Sulbar, Senin 11 Agustus 2025.
Sertifikat tersebut diserahkan lsngsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Penyerahan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi produk UMKM.
Kegiatan ini juga sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wagub Salim S Mengga dalam mendorong kemajuan sektor ekonomi rakyat melalui penguatan legalitas usaha, peningkatan daya saing, dan pemanfaatan teknologi.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka mengatakan, bahwa era digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan sekaligus peluang bagi UMKM.
Menurutnya, pelaku usaha harus beradaptasi dengan perubahan zaman agar produk yang dihasilkan tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional.
“Digitalisasi dan AI adalah keharusan jika kita ingin maju. UMKM Sulbar harus siap memanfaatkan teknologi, termasuk dalam pemasaran dan perlindungan merek,” ujarnya
Ia menuturkan, dengan adanya sertifikat merk dagang ini, para pelaku UMKM diharapkan lebih percaya diri memasarkan produknya, meningkatkan kualitas, dan memperluas jangkauan pasar.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi, menjelaskan bahwa 66 sertifikat yang diserahkan merupakan hasil fasilitasi pendaftaran merek dagang yang dilakukan oleh Dinas Koperindag Sulbar pada tahun 2024 kepada 70 UMKM. Dari jumlah tersebut, empat permohonan ditolak.
Menurutnya, legalitas merek sama pentingnya dengan perizinan usaha.
Sementara itu, Pryllisya, salah satu pelaku UMKM pemilik usaha “Kios King ’22” usai menerima sertifikat merek dagang mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Sulbar atas kepeduliannya terhadap para pelaku UMKM di Sulbar.
“Selain perizinan legalitas merek juga penting untuk usaha,” katanya.
Untuk diketahui, dengan adanya sertifikat ini, produk UMKM lokal kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan siap bersaing di pasar digital yang semakin berkembang.
(Kalam)
***