GlobalSulbar.com, Polman – Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar memantau peredaran rokok ilegal, di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, Kamis, 24 Juli 2025.
Pemantauan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda sekaligus edukasi kepada para pedagang terkait dampak peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak rokok sesuai arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dalam meningkatkan pajak.
Selain pemantauan, pendekatan dialogis juga dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan mengatakan, pihaknya telah mengambil sample rokok ilegal di lapangan dan memberikan penjelasan langsung kepada pedagang terkait ciri-ciri fisik rokok tanpa cukai resmi.
“Selain menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, kami juga menempelkan selebaran di tempat yang mudah dilihat masyarakat sebagai bentuk edukasi agar mereka lebih waspada dan tidak membeli produk ilegal,” ungkapnya
Menurutnya, selain berdampak pada penerimaan pajak daerah, rokok ilegal juga memiliki efek negatif terhadap kesehatan.
Olehnya, ia mengimbau para pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
“Diharapkan peran serta dan kesadaran masyarakat agar melaporkan kepada Satpol PP baik Kabupaten maupun Provinsi apabila mengetahui ada pedagang yang menjual rokok ilegal” ujarnya.
Dirinya pun menambahkan, ke depan pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai agar upaya penindakan terhadap rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih maksimal dan terkoordinasi.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar Muhammad Yusuf mengapresiasi kegiatan tersebut.
Bagi Yusuf, kolaborasi antara Satpol PP Provinsi dan Kabupaten sangat penting dalam penguatan fungsi pengawasan.
“Kolaborasi seperti ini sangat kami harapkan, karena provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sementara kabupaten merupakan pemegang wilayah. Sinergi ini akan memperkuat langkah-langkah penegakan hukum di lapangan,” tutupnya
(Kalam)
***






