GlobalSulbar.com, Mamuju – Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar, serta mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 250 gram hingga sebanyak 3.000 butir obat keras jenis boje.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Mamuju, Akp Jean Alvin Sinulingga, saat menggelar Press release, Rabu 11 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria Inisial AM (35) selaku pengedar narkoba jenis sabu di terminal Simbuang, sedangkan tersangka Inisial ML (30) sebagai pengedar obat keras jenis boje di perwakilan tempat pengiriman barang.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM (35), petugas menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram”,
“Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan,” jelasnya
Sementara itu, lanjutnya, tersangka ML ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Dari tangan ML, diamankan 3.000 butir obat keras (boje) yang ditemukan di salah satu tempat jasa pengiriman paket”,
“Barang tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju,” bebernya
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya
Akp Jean Alvin Sinulingga juga menambahkan, Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (HPM)