GlobalSulbar.com, Mamuju – Seorang pria berinisial Alis (53), tersulut emosi lantaran memergoki mantan istrinya berselingkuh dengan suami Tia yang merupakan pemilik warung makan di Dusun Kabe, Desa Leling Barat, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Akibatnya, Warung makan milik Tia menjadi sasaran pengerusakan oleh Alis, pada Senin, 26 Mei 2025
Tak terima warung makan miliknya dirusak, Tia pun langsung melaporkan insiden pengerusakan tersebut ke Polsek Tommo.
Setelah menerima laporan itu, Kanit Reskrim bersama anggota piket langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan tindakan awal.
Kapolsek Tommo, IPTU Rustam mengatakan, sesampainya di lokasi, petugas mendapati kerusakan pada pagar dan jendela jaring warung milik TIA.
“Selanjutnya, petugas menuju rumah terduga pelaku yang masih berada di sekitar TKP,” katanya, Selasa 27 Mei 2025.
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, Terduga Pelaku Alis mengaku melakukan pengerusakan karena merasa tersulut emosi atas peristiwa yang terjadi sebelumnya.
“Pelaku Alis tersulut emosi karena sebelumnya sekitar satu bulan lalu, Alis memergoki mantan istrinya diduga berselingkuh dengan suami dari TIA,” ungkapnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan dikantor desa dengan kesepakatan bahwa mantan istri Alis dan suami TIA dilarang memasuki wilayah Dusun Kabe untuk sementara waktu.
Kesepakatan itu disaksikan oleh Kepala Dusun Kabe, Kepala Dusun Lomban Baraba, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat setempat.
Namun, lanjut IPTU Rustam, belum cukup sebulan, Alis kembali melihat suami dari TIA berada di sekitar rumah tempat tinggalnya.
Hal ini memicu kemarahan Alis hingga akhirnya mendatangi warung TIA dan melakukan pengrusakan.
“Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Tommo guna mencegah gangguan lebih lanjut serta menjaga situasi tetap kondusif,” jelasnya
Dirinya juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah untuk menghindari tindakan main hakim sendiri. (HPM)
(Kalam)
***






