Wagub Sulbar Ingin Selesaikan Masalah Lahan Sawit di Pasangkayu Secara Adil

GlobalSulbar.com, Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Wagub Sulbar), Salim S. Mengga menggelar pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) beserta sejumlah Kepala Desa, di ruang kerjanya, Senin 19 Mei 2025

Pertemuan tersebut membahas secara khusus persoalan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai warga Desa Jengeng Raya dan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Pada pertemuan itu, Salim S Mengga berkomitmen menyelesaikan masalah lahan perkebunan kelapa sawit tersebut secara adil.

“Saya tidak ragu sepanjang kalian benar. Kalau ada yang mengganggu, laporkan ke saya,” tegasnya.

Menurutnya, Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan segera turun ke Pasangkayu untuk memverifikasi seluruh lahan perkebunan bermasalah.

Selain itu, akan dibentuk tim gabungan yang melibatkan, ATR/BPN, Biro Hukum dan Pemerintahan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Inspektorat serta APSP.

“Kita harus bertindak profesional. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kajati. Jika bukti cukup, proses hukum akan segera dilakukan,” ucapnya

Melalui pertemuan tersebut juga terungkap bahwa lahan seluas sekitar 600 hektar di Desa Jengeng Raya (Afdeling Carli dan Lima) serta Desa Lariang (Afdeling Mike) telah ditanami kelapa sawit.

Namun, menurut pihak APSP, lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa.

Pihak APSP pun memaparkan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari konsesi PT Letawa.

Mereka juga menjelaskan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.

APSP juga mendesak Wagub Sulbar mengambil langkah hukum berdasarkan UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

Beberapa poin krusial dalam undang-undang tersebut antara lain:

Pasal 3 Ayat (1) Penguasa daerah berwenang menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin. Pasal 4 Ayat (1) Penguasa daerah dapat memerintahkan pengosongan tanah jika terbukti ilegal. Pasal 4 Ayat (2) Jika perintah pengosongan tidak dipatuhi, pemerintah berhak menertibkan lahan secara paksa dengan biaya ditanggung pelaku.

Pos terkait