GlobalSulbar.com, Mamuju – Gubernur, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga kembali menegaskan akan menempuh jalur hukum jika aset berupa kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak segera dikembalikan.
“Kalau saya sudah imbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda. Batas waktu hingga tanggal 18 April 2025,” kata Salim S Mengga, Jumat, 18 April 2025
Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan terus berupaya untuk mengembalikan aset kendaraan dinas yang dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, sebagian kendaraan dinas Pemprov Sulbar ditemukan diluar daerah.
“Sebagian kendaraan dinas ini kita temukan diluar daerah, tadi kita temukan dua di Makassar, ada juga di Kabupaten Enrekang. saya juga akan kejar ke Kota Palu, tapi ada juga yang telfon saya mau mengembalikan, jadi saya katakann silahkan,” akunya
Pensiunan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD ini menyebut jika oknum yang menguasai kendaraan dinas ini merupakan Pensiunan ASN dan ASN yang telah pindah tugas.
“Karena ini mobil dinas, mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi jangan merasa kalau kita sudah mengabdi sebagai ASN terus merasa berjasa, kemudian karena merasa berjasa berhak mengambil mobil dinas”,
“Tidak seperti itu, karena setiap ASN itu diberi gaji, tunjangan dan fasilitas, jadi kalau kita pensiun semua fasilitas yang diberi negara itu dikembalikan dengan cara yang baik”,
“Saya tidak larang menggunakan Randis, tetapi prosedur administrasinya harus dibenahi, kalau pinjam Randis harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja,” paparnya
Untuk diketahui, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulawesi Sulbar ada sekitar 43 unit kendaraan Dinas yang terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor.
Sebanyak 23 unit kendaraan telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar dengan kondisi yang beragam.
(Kalam)
***