Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI, PKR Tolak Revisi UU TNI

GlobalSulbar.com, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah rancangan perubahan UU TNI masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Beberapa poin utama dalam revisi ini mencakup perluasan peran TNI di ranah sipil, perpanjangan usia pensiun prajurit, serta penghapusan larangan TNI untuk berbisnis.

Namun, usulan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai bahwa perubahan ini berpotensi mengaburkan batas peran militer dalam sistem demokrasi.

Salah satu kritik keras datang dari organisasi daerah (Organda) Pemuda Kalumpang Raya (PKR), yang secara tegas menolak pembahasan revisi UU TNI tersebut.

PKR menilai bahwa revisi ini berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan negara tetapi juga ikut campur dalam urusan pemerintahan dan ekonomi.

“Indonesia punya sejarah kelam terkait dwifungsi ABRI. Militer pernah memegang kendali atas pemerintahan, peradilan, dan bahkan perusahaan milik negara. Tragedi Tanjung Priok 1984 menjadi bukti nyata bagaimana pendekatan militeristik digunakan untuk membungkam kritik masyarakat. Jika revisi ini disahkan, kita bisa saja kembali ke era tersebut,” kata ketua PKR, Yudi Toda via WhatsApp, Selasa 18 Maret 2025.

Ia juga menyoroti dampak negatif lainnya, seperti terpecahnya fokus TNI antara tugas pertahanan dan urusan sipil, yang bisa melemahkan pertahanan nasional.

Selain itu, lanjutnya, kami menilai bahwa tentara seharusnya tetap berada di barak, bukan malah mengambil alih ruang-ruang sipil yang seharusnya menjadi domain masyarakat dan pemerintahan sipil.

Dirinya pun mengkritik proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai terlalu terburu-buru dan minim partisipasi publik.

“Pembahasan UU yang menyangkut struktur TNI harus transparan dan melibatkan masyarakat luas, bukan dilakukan secara tertutup,” ungkapnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan, seiring dengan meningkatnya perdebatan mengenai revisi UU TNI ini, desakan agar DPR membuka ruang diskusi yang lebih luas semakin menguat.

“Berbagai elemen masyarakat sipil berharap agar revisi ini tidak hanya menguntungkan kepentingan tertentu, tetapi benar-benar mempertimbangkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola negara”,

“Kini, semua mata tertuju ke RUU TNI, saat DPR mulai membahas revisi ini secara lebih mendalam. Akankah kritik dari masyarakat didengar, atau justru revisi ini tetap dilanjutkan tanpa perubahan berarti,” jelasnya

(Kalam)

***

Pos terkait