GlobalSulbar.com, Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali berhasil menangkap seorang pemuda asal Kalukku yang diduga terlibat sebagai pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jumat, 30 Januari 2025
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga menjelaskan, bahwa pelaku berinisial AR (46) ditangkap di jalan poros patiddi.
“Pelaku ditangkap saat sedang menumpang di mobil angkutan umum, dan singgah buang air kecil di masjid sewaktu dalam perjalanan dari pinrang menuju Kalukku,” jelasnya
Ia mengungkapkan, berdasarkan Pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu tersebut didapatkan di kabupaten pinrang, Sulsel.
Menurutnya, pelaku merupakan seorang pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju yang sudah lama diintai oleh petugas.
Lebih jauh, ia menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) sachet plastik besar diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 20 gram yang disimpan di dalam kantong plastik kresek.
“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti”,
“Kami juga tengah mendalami jaringan bandar besar di Pinrang”,
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut,” bebernya
Dirinya pun menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (HPM)
(Kalam)
***