Pengendara Wajib Tahu, Ini Target Opersai Zebra Marano 2024 Polda Sulbar

GlobalSulbar.com, Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi barat bakal menggelar operasi Zebra Marano 2024 selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut ditandai dengan pelaksanaan gelar pasukan dengan melibatkan stakeholder sebagai bentuk kesiapan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kamseltibcarlantas lantas, di lapangan Tribrata Mapolda,
Jumat 11 Oktober 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, para pejabat utama Polda Sulbar, Kadis kesehatan Sulbar, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Kapolresta Mamuju, Kepala PT. Jasaraharja perwakilan Mamuju, Plt Kadis Perhubungan Sulbar, Danlanal Mamuju, Dandim 1418, Kadis PUPR Sulbar, Kasatpol PP Sulbar.

Apel gelar pasukan operasi zebra mengusung tema “Dengan semangat Malaqbi kita mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman”.

Dalam amanatnya, Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar menegaskan kepada seluruh personel Ditlantas Polda Sulbar untuk menjunjung tinggi amanah dalam menjaga kamseltibcarlantas yang tetap kondusif dengan meminimalisir berbagai pelanggaran hingga kecelakaan.

“Kita diberikan amanah besar untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas, junjung tinggi amanah itu dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya

Ia berharap, seluruh personel harus menjadi panutan ditengah masyarakat sebagai pemicu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dalam berkendara.

Menurutnya, Operasi Zebra mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik.

Tujuannya, lanjutnya, untuk memberikan pembelajaran dan pemahaman bahwa keselamatan dalam berlalu lintas adalah yang utama.

Ia menjelaskan, adapun yang menjadi target operasi zebra marano 2024 yakni, segala bentuk pelanggaran seperti berkendara tidak mengenakan helm, berkendara tidak mengenakan safety bell, pengendara dibawa umur, menelpon saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan kendaraan Odol. (HPS)

(Kalam)

***

Pos terkait