GlobalSulbar.com, Mamuju – Sebanyak 46 tambang bebatuan yang tersebar di Provinsi Sulawesi Barat telah memiliki izin produksi dan sangat berpotensi merusak lingkungan.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi dan Kampanye, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) , Hermadi saat menggelar jumpa pers, di Hotel D’Maleo, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Sabtu 7 September 2024.
“46 tambang bebatuan memiliki izin produksi dan sangat berpotensi merusak lingkungan, selebihnya memiliki izin eksplorasi,” katanya
Menurutnya, di Sulbar terdapat sebanyak 123 titik pertambangan bebatuan, dan 46 di antaranya telah memiliki izin produksi. Sementara yang lain memiliki izin eksplorasi.
Ia menjelaskan, titik pertambangan tersebut yang paling banyak berada di Kabupaten Mamuju sebanyak 40 perusahan tambang, 12 telah memiliki izin produksi, disusul Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 25 perusahaan, 11 memiliki izin produksi, Kabupaten Mamuju Utara 21 perusahaan, 10 memiliki izin produksi, Kabupaten Mamuju Tengah 20 perusahaan, 9 memiliki izin produksi, Kabupaten Majene 7 perusahaan, 3 memiliki izin produksi, sedangkan Kabupaten Mamasa 3 perusahaan, 1 memiliki izin produksi.
Hermadi mengakui keberadaan pertambangan itu sangat merusak lingkungan yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Keberadan tambang -tambang tersebut berada di lingkungan pegunungan dan sungai dan merusak lingkungan seperti terumbu karang, hutang mangrove, dan kebun warga,” ungkapnya
Hingga saat ini, lanjut Hermadi, belum ada satu pun izin dari seluruh pertambangan tersebut yang dicabut oleh pemerintah.
“Sampai saat ini belum ada satupun izinnya yang dicabut”, ucap Hermadi
Ia juga menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang seolah-olah membiarkan perusahaan tambang tersebut merusak lingkungan di daerah ini
“Saya sangat menyesalkan sikap Pemprov Sulbar yang seolah – seolah membiarkan perusahaan tambang ini merusak lingkungan di daerah ini,” ungkapnya
Pihaknya terus berupaya mendesak pemerintah agar segera mencabut izin pertambangan tersebut agar tidak semakin merusak lingkungan yang menjadi sumber penghidupan bagi warga setempat.
Dirinya juga berharap, pemerintah segera mencabut izin pertambangan tersebut agar tidak semakin merusak lingkung yang menjadi sumber kehidupan warga.
“Saya berharap, pemerintah segera mencabut izin pertambangan tersebut, supaya tidak semakin merusak lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya
(Kalam)
***