GlobalSulbar.com, Mamuju – PT. Bonehau Prima coal (BPC) yang melakukan proses Pertambangan Batu Bara, di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar diduga telah melakukan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan salah satu Aktivis di Kabupaten Mamuju, Aco Riswan, via WhatsApp, Minggu 21 Juli 2024.
“Saya sudah konfirmasi salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulbar, dan di perlihatkan data bahkan perusahaan telah melakukan Penjualan atau eksport ke Thailand sebanyak 45 MT Batu Bara”,
“Sedangkan, sebelumnya saya telah konfirmasi ke Jendral Manejer PT.BPC, katanya belum sama sekali ada penjualan di karenakan belum terbit Izin Ekspor RKAB”,
“Nah, artinya jika benar sesuai jawaban Jendral Manejer terkait belum terbitnya Izin Ekspor maka telah terjadi pelanggaran besar yang dilakukan oleh pihak PT.BPC, ini bisa kita buka datanya sama – sama,” papar pria yang akrab disapa Aco ini
Atas dugaan pelanggaran tersebut, dirinya menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya ;
1. Perjelas Jaminan Reklamasi Pasca Tambang
2. Perlihatkan Izin Ekspor Perusahaan
3. Mendesak Kapolda Sulbar perjelas dugaan Ilegal Ekspor
4. Perlihatkan segala Dokumen perizinan perusahaan
5. Meminta PJ Gubernur Sulbar membuka data keuangan, kemana dana yg di duga telah di setor Pihak PT. BPC senilai 500 juta ke Daerah
6. Mendesak PJ Gubernur Copot Kadis PUPR Sulbar karena di duga telah bermain Mata dengan perusahaan karena telah memberi Izin penggunaan jalan umum.
7. Mendesak PJ Gubernur Sulbar menegur pihak PT.BPC yang diduga telah merusak jalan Umum
8. Mendesak Dinas Kehutanan untuk segera mendeteksi Hutan lindung karena di duga ada hutan lindung yg di terobos PT. BPC
9. Mengungkap dugaan Izin Palsu yg di terbitkan Desa secara sepihak.
10. Meminta Dinas ESDM memperlihatkan Laporan CSR oleh PT. BPC
“Demikian sejumlah tuntutan, diharapkan bisa di tindak lanjuti sesuai dengan aturan,” tuturnya
Aco menegaskan bakal melakukan gerakan perlawan jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti
“kami akan membuat Gerakan Perlawanan jika tuntutan ini tidak ditindak lanjuti,” tegasnya
Dirinya juga mensinyalir telah terjadi kongkalikong antara Pemprov, Pemkab, Penegak Hukum, dan Inspektur Tambang.
“Saya heran Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten sampai dengan Inspektur Tambang tidak pernah sama sekali menggubris secara terbuka Aktivitas PT. BPC, besar dugaan terjadi Kongkalikong,”
“Bukan hanya itu, Polda Sulbar sebagai penegak hukum juga tidak pernah menegur, sedangkan Kapolda sudah beberapa kali berkunjung langsung ke Bonehau, ada apa?, jangan buat kami menduga bahwa semua elit di Daerah Provinsi Sulbar sampai Kabupaten telah berkompromi dengan perusahaan”,
“Sekali lagi kita mendukung Invetasi jika itu berjalan di atas aturan karena pasti sifatnya jangka panjang, tetapi jika perusahaan banyak kepalsuan maka yakin dan percaya pemberdayaan Masyarakat tidak akan berlangsung lama,” tutupnya
(Kalam)
***