Seorang Wanita di Mamuju Nekat Nikah Dengan Pria Lain Tanpa Seijin Suaminya

GlobalSulbar.com, Mamuju – Seorang wanita di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat nekat melakukan pernikahan dengan pria lain tanpa seijin dengan suami sahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolsek Mamuju, Iptu H. Muhtar mengatakan, kejadian ini unik dan jarang terjadi dikalangan masyarakat Mamuju.

“Karena selama ini kita mendengar banyak suami nikah tanpa ijin istri, namun kali ini istri menikah tanpa ijin suami,” kata Muhtar, Jumat 19 April 2024.

Menurutnya, seorang pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan perselingkuhan atau menikah dengan orang lain tanpa ijin.

“Jika hal tersebut terjadi dan pasangannya melapor di kepolisian maka bisa di hukum sesuai dengan pasal 279 atau pasal perzinahan 284 KUHP,” tuturnya

Ia menjelaskan, selain itu, dalam norma agama orang yang melakukan perselingkuhan itu berdosa dan nikah tanpa ijin dilarang apalagi dia seorang istri tidak dibenarkan baik itu hukum agama maupun hukum pidana.

“Menurut satu pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Shalah dan Syaikhul Islam seorang istri boleh meminta kepada hakim untuk memutuskan pernikahannya sebelum dirinya hendak melakukan pernikahan dengan pria lain,” jelasnya

Dirinya juga berharap, masyarakat Mamuju dapat memahami aturan hukum perkawinan dan hukum agama, agar tidak terjadi lagi seorang istri menikah tanpa ijin suami.

Untuk diketahui, atas kejadian itu Bhabinkamtibmas kelurahan Binanga, Aipda Kaharuddin bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Karema, Bripka Mirwan melakukan problem Solving.(HPM)

 

(Kalam)

***

Pos terkait