GlobalSulbar.com, Mamuju – Polresta Mamuju menggelar apel pengecekan kepada personil Gelombang 1 yang telah melaksanakan cuti Lebaran, di Lapangan apel Mapolresta Mamuju, Sabtu 13 April 2024.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar.
Pada apel itu, Kapolresta Mamuju didampingi personel seksi propam melakukan pengecekan secara ketat dan teliti jumlah personil yang seharusnya kembali melaksanakan tugas pasca cuti lebaran.
Kapolresta Mamuju, Kombes pol Iskandar menjelaskan, kebijakan pimpinan atas personel Polresta Mamuju dibagi menjadi 3 gelombang untuk pelaksanaan cuti Lebaran.
“Pelaksanaan cuti gelombang 1 dimulai sejak tanggal 8 April hingga 12 April 2024, gelombang kedua mulai tanggal 13 – 17 April 2024 sedangkan gelombang ketiga dimulai tanggal 23 – 26 April 2024,” jelasnya
Menurutnya, pagi ini jadwal gelombang 1 sudah wajib kembali laksanakan tugas apel pagi, untuk itu dilakukan pengecekan untuk memastikan para personil kembali tepat waktu dan antisipasi terjadinya pelanggaran disiplin ataupun kode etik.
“Kegiatan ini bukan untuk mencari – cari kesalahan anggota namun bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para anggota Polri khususnya Polresta mamuju, jika ada yang terlambat melaksanakan tugas setelah cuti lebaran sesuai yang disepakati bersama akan di berikan sanksi disiplin berupa mutasi demosi ke Polsek terjauh,” tegasnya
Ia menekankan kepada personil Polresta dan Polsek Jajaran untuk tepat waktu melaksanakan tugas setelah cuti lebaran, apalagi dalam waktu dekat ini akan dilakukan mutasi jabatan sehingga baik itu polki ataupun polwan bakal diberikan sanksi mutasi kepolsek terjauh jika terlambat melaksanakan tugas.
Dirinya juga berharap, setiap personel Polresta Mamuju yang telah melaksanakan cuti lebaran, agar kembali melaksanakan tugas sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan menjauhkan diri dari hal-hal diluar aturan yang berkaitan dengan kedisiplinan. (HPM)
(Kalam)
***