GlobalSulbar.com, Mamasa – Kepolisian Resor Mamasa menggelar Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kandung, diruang Media Center Humas Polres Mamasa, Selasa, (5/9).
press release tersebut di pimpin langsung oleh Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri, di dampingi Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan Kasi Humas Iptu Muhapris.
Pada Press release itu, Kompol Kemas Aidil Fitri, mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari Korban, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka” katanya
Ia menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan kasus ini, karena kasus seperti ini merupakan bentuk kejahatan yang harus diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Kemas
Menurutnya, mirisnya, korban adalah anak Kandung tersangka Penyandang Disabilitas Intelektual yang seharusnya dijaga dengan baik.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim, Iptu Hamring, Mejelaskan bahwa Kasus Persetubuhan Ini telah dilakukan pelaku M (59) terhadap anak kandungnya sendiri S (21) dimulai pada bulan desember tahun 2022 hingga agustus 2023″ jelasnya
Hamring mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejatnya itu telah dilakukan Sebanyak 10 Kali terhadap korban dalam Pengaruh Minuman Alkohol Jenis Ballo (Tuak)” ungkapnya
Dirinya menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka M (59) Dijerat dengan Pasal 286 KUHP Jo 64 KUHP Tentang Persetubuhan Perempuan Yang Bukan Istrinya yang dalam Keadaan Tidak Berdaya dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun” tambahnya
(Kalam)