GlobalSulbar.com, Mamuju – BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 4 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Jumat, (26/5).
Adapun ke 4 Kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa.
Pada kesempatan itu, melalui Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Hery Ridwan, membeberkan sejumlah masalah umum yang di temukan pada ke 4 Kabupaten tersebut, antara lain, sebagai berikut :
1) proses penetapan anggaran yang tidak rasional atau tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan defisit anggaran dan menyebabkan pemerintahan daerah tidak mampu membayar krwajiban – kewajibannya
2) pengelolaan pendapatan daerah seperti pajak, retribusi, pemanfaatan aset dan lain sebagainya yang belum memadai dan tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kekurangan pendapatan daerah dan pencatatan piutang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
3) pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain bukti-bukti pertanggungjawaban bahan habis pakai dan perjadin yang tidak sesuai yang mengkibatkan kelebihan pembayaran
4) kekurangan volume pekerjaan bangunan dan jalan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan fisik yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan resiko mutu pekerjaan yang tidak sesuai
5) penata usahaan dan pengelolaan aset tetap pemda belum tertib yang mengakibatkan meningkatnya resiko kehilangan dan penyalahgunaan aset tetap
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati ke 4 Kebupaten itu, untuk ditindaklanjuti, antara lain :
1) menyusun APBD dan APBD-P dengan memedomani ketentuan yang berlaku serta berdasarkan kajian dan data yang terukur serta radional
2) lebih optimal dalam melaksanakan pengeloaan pendapatan daerah pada setiap unit kerja pendapatan daerah
3) memproses kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku dan menyetorkan ke Kas daerah
4) memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan menarik dari pelaksana pekerjaan dan selanjutnya disetor ke Kas daerah
5) melaksanakan penatausahaan aset tetap secara lebih optimal dan sesuai ketentuan
6) dalam membuat peraturan daerah dan keputusan kepala daerah agar selalu mengacu kepada aturan lain yang lebih tinggi.
Hery juga berpesan meski telah memperoleh opini WTP, namun permasalahan-permasalahan umum yang ditemukan oleh BPK tetap harus menjadi perhatian dan segera diselesaikan” ungkapnya
(Kalam)