GlobalSulbar.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesian (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2022.
Atas capaian itu, pihak BPK RI melalui Auditor Utama Keuangan Negara IV, Laode Nusriadi, mengatakan, “hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulbar terhadap kualiatas laporan keuangan yang dihasilkan”
“Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan” katanya saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Sulbar, Senin, (22/5).
Pada kesempatan itu juga, Laode Nusriadi, mengungkapkan 7 temuan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu ditindaklanjuti Pemprov Sulbar guna perbaikan pengelolaan APBD, antara lain, sebagai berikut :
1) penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) dari PT. PPN tahun anggaran 2022 kurang diperhitungkan senilai Rp. 4,99 miliar
2) belanja perjalanan dinas pada 14 SKPD Pemprov Sulbar tidak sesuai ketentuan
3) kekurangan volume atas empat paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan tujuh belas paket pekerjaan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) senilai Rp 493 juta
4) kesalahan penganggaran belanja modal pada tiga SKPD senilai RP 14,11 miliar
5) pencatatan penilaian, pengamanan, dan penatausahaan aset tetap belum tertib
6) penerimaan bantuan sekolah dari kementrian pendidikan, kebudayaa, riset, dan teknologi belum dilaporkan dan disajikan senilai Rp 6,44 miliar
7) pengelolaan jaminan izin usaha pertambangan belum dilaksankan dengan tertib
(Kalam)






