Dikeluarkan Sebagai Penerima BLT DD, Masyarakat Buttuada Komplain

GlobalSulbar.com, Mamuju – Masyarakat Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, Mamuju, Komplain terhadap keputusan Kepala Desa Buttuada yang mengeluarkan sebagian masyarakatnya yang sebelumnya namanya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD).

Adapun jumlah masyarakat Desa Buttuada yang sebelumnya namanya tercatat sebagai penerima BLT DD yang kini telah dikeluarkan kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) orang.

Menurut salah seorang warga Desa Buttuada yang enggan disebutkan identitas, mengatakan, dikeluarkannya namanya sebagai penerima BLT DD lantaran pada saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ia tidak memilih Kepala Desa yang menjabat saat ini.

“Nama saya dikeluarkan sebagai Penerima BLT karena pada saat Pemilihan Kepala Desa, saya tidak pilih kepala desa yang menjabat saat ini”. Katanya saat ditemui dikediaman pribadinya, Desa Buttuada, Kamis, (21/4)

Ia mengungkapkan, “Hal inilah yang membuat kami komplain terhadap keputusan tersebut”

“Karena bagi kami seharusnya Kepala Desa Buttuada tidak menghubungkan persoalan politik dengan hak kami sebagai masyarakat yang kurang mampu untuk menerima bantuan apapun itu”

“Selain itu, bagaimanapun juga siapupun yang menjabat sebagai Kepala Desa saat ini seharusnya mengakui kami sebagai masyarakatnya yang berhak menerima bantuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku”. Ungkapnya

Secara terpisah, Arnold Rerung, selaku Kepala Desa Buttuada saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut,

menurutnya, ia mengeluarkan beberapa nama masyarakatnya yang sebelumnya tercatat sebagai penerima BLT DD bukan karena alasan politik melainkan data nama-nama penerima BLT DD sebelumnya sudah dihilangkan oleh pemerintah Desa sebelumnya, Sehingga pemerintah desa yang baru kembali menetapkan KPM BLT DD yang baru pula.

“Ini bukan persoalan politik, tetapi data penerima BLT DD sebelumnya sudah dihilangkan pemerintah desa yang lama, sehingga kami sebagai pemerintah desa yang baru harus menetapkan kembali KPM BLT DD yang baru”. Ungkapnya saat ditemui dikediaman pribadinya, Desa Buttuada, Kamis (21/4).

Arnold menambahkan, keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil terhadap masyarakatnya, karena seharusnya masyarakat harus bergantian menerima BLT DD.

“Keputusan ini merupakan keputusan yang adil, supaya masyarakat bisa bergantian mendapatkan BLT DD”. Tambahnya (Kalam)

 

 

 

Pos terkait